Senin 22 Feb 2021 16:27 WIB

Tidak Ada Batasan Harga Sepeda Masuk SPT Pajak

Wajib pajak diminta melaporkan sepeda miliknya di SPT pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
SPT Pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041.
Foto: Republika/Agung Supri
SPT Pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan daftar sepeda yang dimasukkan ke dalam SPT berlaku semua jenis sepeda tanpa ada ketentuan nilai dari barang tersebut. Hal ini juga berlaku bagi harta lain yang turut disertakan dalam laporan SPT.

Baca Juga

“Tidak ada batasan harga, yang dicantumkan nilai perolehan,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (22/2).

Menurutnya terkait kolom keterangan harta pada SPT berdasarkan petunjuk pengisian SPT, sehingga dapat diisi dengan keterangan. “Keterangan yang dianggap perlu diisikan,” ucapnya.

Sementara Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menambahkan ukuran penghasilan perorangan itu dihitung menggunakan dua prinsip. Pertama dipakai untuk konsumsi dan kedua aset menambah kekayaan.

Baca juga : Alasan Ditjen Pajak Masukkan Sepeda ke dalam SPT

"Konsumsi berarti sekali pakai habis, kekayaan berarti yang masuk daftar harta karena tidak sekali pakai," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, ada prinsip materialitas atau seberapa nilai aset tersebut jika dibandingkan dengan total aset. Maka itu sepeda masuk ke dalam aset menambah kekayaan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement