Sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga memangkas suku bunga kredit demi merangsang percepatan pertumbuhan kredit tahun pada tahun ini. Pada awal 2021, perseroan telah melakukan penyesuaian bunga kredit sejalan dengan bunga acuan.
Per 28 Februari 2021, kredit konsumsi non KPR ditetapkan sebesar 8,75 persen telah turun dibandingkan akhir Desember 2020 sebesar 11,7 persen. Kemudian kredit KPR sebesar 7,25 persen turun dibandingkan posisi akhir 2020 sebesar 10 persen.
Perseroan juga menurunkan SBDK kredit ritel menjadi 8,25 persen atau lebih rendah dibandingkan posisi akhir Desember 2020 sebesar 9,8 persen. Maka demikian SBDK kredit korporasi menjadi delapan persen atau turun dibandingkan posisi Desember 2020 sebesar 9,8 persen.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan kredit berkaitan erat dengan pertumbuhan permintaan domestik yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi. Hal penting bagi perbankan untuk meyakinkan kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian.
“Dalam menentukan suku bunga kredit hingga ke setiap debitur, kami akan memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap risiko pada masing-masing debitur atau kelompok debitur," ucapnya.
Ke depan Royke menekankan perseroan akan melakukan review suku bunga secara berkala. Salah satu strategi perseroan berupaya menekan biaya dana atau cost of fund, sehingga suku bunga kredit juga bisa lebih rendah mengikuti tren penurunan suku bunga Bank Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui hingga saat ini bunga kredit perbankan masih tinggi. Pemerintah berupaya melakukan komunikasi dengan bank agar suku bunga acuan dan suku bunga kredit BI dapat ditransmisikan kepada nasabah.
"Kami akan komunikasikan karena memang yang diminta perbankan adalah agar penurunan suku bunga BI 7-Day Repo Rate dan lending rate (suku bunga kredit) bisa ditransmisikan kepada konsumen," katanya belum lama ini.
Dikhawatirkan jika suku kredit perbankan tak kunjung turun, masyarakat tidak mengambil kredit mobil dan rumah meski diberi kebijakan pembebasan pungutan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pajak pertambahan nilai (PPN).