EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2021 pada 2 Maret 2021.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha itu, BPR Sewu Bali harus menutup kantor untuk umum. BPR juga diharuskan menghentikan segala kegiatan usahanya.
“Menyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sewu Bali akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).
Menurutnya pengurus atau pemilik BPR Sewu Bali dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. Kecuali tindakan itu dilakukan dengan persetujuan tertulis dari LPS.
BPR Sewu Bali yang beralamat di Jalan Dr Ir Soekarno, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar