EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah pengaduan konsumen pada industri asuransi terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir. Saat ini, OJK mencatatkan industri asuransi menduduki urutan kedua jumlah pengaduan konsumen tertinggi.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan pada 2019 baru 360 pengaduan. Kemudian sepanjang 2020 meningkat menjadi 593 pengaduan. Pada tahun ini sampai triwulan satu mencapai 273 aduan.
"Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal atau kami bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan komplainnya," ujarnya saat konferensi pers virtual Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), seperti dikutip Kamis (15/4).
Menurutnya pengaduan dari masyarakat terhadap industri asuransi, didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling), terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-linked oleh agen atau tenaga pemasar produk asuransi.
"Rata-rata secara umum, memang permasalahan yang paling diadukan pertama adalah adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh agen. Tidak sesuai dengan yang dijual. Kedua yang paling banyak pengaduan karena turunnya nilai investasi. Dijanjikan begini, ketika diklaim hanya segini. Ini yang kadang menjadi keributan," ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, kebanyakan dari pengaduan yang disampaikan juga meminta agar premi yang sudah dibayarkan selama beberapa periode dapat dimembalikan seluruhnya secara utuh. "Padahal kita tahu, ada dua komponen. Komponen asuransi dan komponen investasi. Jika dibalikin secara keseluruhan, sementara kita menikmati klaim asuransi yang ada, kan tidak fair juga," ucapnya.
Tak hanya itu, pengaduan lainnya yakni perihal kesulitan dalam memproses klaim yang sudah jatuh tempo tapi belum juga dibayarkan. "Permasalahan dari pengaduan terbagi empat, tapi terbanyak soal mis-selling," kata dia.