Kedua, penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misal atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sebaliknya, tarif PPN dikenakan lebih tinggi daripada tarif umum terhadap barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Ketiga, jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan. Rencana pemerintah tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan DJP menegaskan dalam prosesnya, pemerintah akan mendengarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini dilakukan agar rancangan kebijakan bisa bersifat adil dan lebih baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Adapun berdasarkan berkas rumusan RUU KUP ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok. Pertama, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar lima persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar satu persen.