Selasa 15 Jun 2021 09:58 WIB

Publik Berhak Tahu Dokumen RUU KUP, Jangan Sembunyikan

Hati-Hati dengan pengenaan pajak: No Taxation Without Representation

Red: Muhammad Subarkah
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan, dengan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 13 kategori bahan pokok.
Foto:

Dokumen RUU KUP memang seharusnya disebarluaskan kepada publik untuk mendapat respons dan akesptasi dari masyarakat luas, sebelum atau berbarengan dengan pembahasan di DPR. Karena pajak menyangkut kehidupan seluruh masyarakat, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena semua orang harus konsumsi. Termasuk orang miskin.

Oleh karena itu, selain kepada DPR, pemerintah juga harus meyakinkan dan menjelaskan kepada masyarakat alasan pengenaan PPN ini. Apa dampaknya terhadap mereka. Jangan biarkan buzzer membuat kekacauan, dengan membantah hal-hal yang sudah nyata, dan terkesan membenturkan kepentingan publik, terkesan menimbulkan pembohongan dan pembodohan publik.

Sebaiknya pemerintah lebih terbuka membicarakan dan mendiskusikan rencana kenaikan dan perluasan pajak ini, dengan melibatkan masyarakat secara luas. Perlu diingat slogan populer yang memicu revolusi Amerika terhadap kolonialisme Inggris: No Taxation Without Representation. Isinya, semua pajak yang dikenakan kepada negara jajahan tanpa melibatkan pihak terjajah  adalah tidak sah dan ditolak.

Dalam konteks modern, pengenaan pajak, khususnya PPN, tanpa melibatkan masyarakat luas bisa berpotensi mendapat penolakan dari masyarakat. Apakah melibatkan DPR sebagai wakil rakyat sudah cukup? Banyak pihak merasa, jauh dari cukup. Sebaiknya DPR juga mendengar dan menyerap aspirasi suara mayoritas rakyat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement