Senin 28 Jun 2021 10:13 WIB

Cara Laporkan Kasus Pinjol Legal dan Ilegal

OJK menginformasikan cara melaporkan kasus pinjol legal dan ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Reiny Dwinanda
Pinjaman online (Ilustrasi). Masalah pinjaman online legal dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Foto:

Sementara itu, pelaporan pinjaman online legal kepada AFPI bisa melalui laman https://afpi.or.id. Di kolom Pengaduan, nasabah akan diminta untuk mengisi nama, email, nama platform pinjol, permasalahan yang dihadapi, dan mengunggah dokumen bukti.

photo
Yang perlu diperhatikan dari pinjaman online - (ANTARA)

Selain itu, nasabah bisa langsung menghubungi nomor kontak AFPI pada 150 505 atau melalui email alamat pengaduan@afpi.or.id.

Pinjaman online legal memiliki izin dari OJK dan daftarnya bisa diakses melalui website www.ojk.go.id. Per 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 125 perusahaan.

"Pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)," tulis OJK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement