Rabu 07 Sep 2022 18:35 WIB

Wamenkeu Pastikan Bantuan Langsung Tunai Cair pada September dan November

Bantuan langsung tunai pada September dan November diberikan ke 20,65 juta keluarga

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). PT Pos Indonesia (Persero) bersama Dinas Sosial Kota Surabaya membagikan BLT BBM dari Kementerian Sosial secara bertahap kepada 71.906 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Surabaya dengan nilai Rp150 ribu per bulan per KPM.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). PT Pos Indonesia (Persero) bersama Dinas Sosial Kota Surabaya membagikan BLT BBM dari Kementerian Sosial secara bertahap kepada 71.906 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Surabaya dengan nilai Rp150 ribu per bulan per KPM.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan merealisasikan bantuan langsung tunai pada September dan November 2022. Adapun bantuan ini merupakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 12,4 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi BBM akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan masing-masing sebesar Rp 600 ribu.

“Pembayaran pertama bulan ini (September) Rp 300 ribu dan berikutnya nanti mungkin November,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya pemberian bantuan ini akan dilakukan secara bertahap dalam dua kali pembayaran. Pada tahap pertama akan cair sebesar Rp 300 ribu pada September, sedangkan tahap kedua pada November sebesar Rp 300 ribu melalui Kantor Pos.

“Pemberian BLT merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat seiring harga berbagai komoditas akan melonjak akibat kenaikan harga BBM,” ucapnya.

Selain bantuan langsung tunai, lanjut Suahasil,  pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun kepada 16 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

“Berapa itu? Rp 600 ribu (masing-masing penerima),” ucapnya.

Di samping itu, pemerintah pun meminta seluruh pemerintah daerah yang sudah menerima dana transfer umum (DTU) untuk menggunakan sebesar dua persen dari DTU Oktober, November dan Desember. Hal ini dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.

“Cara memberikannya bagaimana? Bisa diberikan untuk usaha mikro, usaha kecil maupun sektor transportasi seperti ojek atau kendaraan bermotor lainnya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya mengalihkan alokasi atau realokasi dana APBN subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 24,17 triliun. Hal ini guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.

"Seperti arahan pak presiden, kita mengalihkan sebagian dari subsidi dan kompensasi tersebut yang sudah jelas tidak tepat sasaran. Kita ingin berkeadilan makanya diambil keputusan untuk mengalihkan alokasi," kata Febrio.

Adapun realokasi anggaran diimplementasikan ke dalam sejumlah program besar pemerintah, antara lain pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan Rp 3,5 juta ke bawah. Awalnya, pemerintah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi energi APBN sebesar Rp 152 triliun pada tahun anggaran 2022.

Namun, kata Febrio, kenaikan harga komoditas internasional, khususnya harga pangan dan energi, membuat asumsi yang sudah ditetapkan dalam APBN harus direvisi. Selain itu, revisi perlu dilakukan setelah berdasarkan hasil evaluasi bahwa penyaluran subsidi dan kompensasi energi tidak tepat sasaran dengan temuan sebesar 70 persen penerima merupakan kelompok masyarakat mampu.

"Lalu, kita hitung ulang dan mendapatkan arahan dari pimpinan pada Mei 2022 untuk menjaga daya beli masyarakat, momentum pemilihan ekonomi, khususnya konsumsi," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement