Ria menegaskan pihaknya tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun demikian untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba.
Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Sejak 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi dan sejah tahun itu produk tersebut telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace.
"Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga Rp 10 ribu. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan," katanya.
Selain itu PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai.