EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Sebab, keberadaan dua instrumen pendapatan daerah itu membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi rendah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini terdapat 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2 dan 10 provinsi yang meniadakan pajak progresif.
Fatoni menjelaskan, BBNKB 2 dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar PKB. Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB 2. Alhasil, mereka tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Selama ini, banyak kendaraan bermotor sudah berpindah kepemilikan, namun belum balik nama. Bahkan sudah berkali-kali pindah tangan, masih tetap atas nama pemilik yang lama," kata Fatoni kepada Republika.co.id, Selasa (21/3/2023).