EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi akan menyetop ekspor bijih bauksit mulai 10 Juni 2023 mendatang demi mendukung hilirisasi di dalam negeri. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, dengan pelarangan ekspor yang dimulai pada pertengahan tahun itu, RI setidaknya akan kehilangan nilai ekspor bauksit hingga 8,09 juta ton atau senilai 288,52 juta dolar AS setara Rp 4,3 triliun (kurs Rp 14.900 per dolar AS).
"Larangan ekspor bauksit juga berpotensi pada penurunan penerimaan negara dari royalti bauksit sekitar 4,96 juta dolar AS sekaligus berdampak hilangnya pekerjaan pada 1.019 orang tenaga kerja dalam kegiatan produksi maupun penjualan," kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR, Rabu (24/5/2023).
Tahun depan, dengan larangan tersebut Arifin mencatat ada sekitar 13,8 juta ton bauksit yang tak bisa diserap atau dengan nilai setara 49,6 juta dolar AS. Namun Arifin menyampaikan, dari fasilitas pemurnian smelter bauksit yang telah beroperasi, Indonesia akan mendapatkan nilai tambah dari proses hilirisasi berupa ekspor barang setengah jadi.