Kamis 06 Jul 2023 07:14 WIB

Mengenal Pajak Natura, Ini Fasilitas Karyawan yang Bebas Pajak

Pajak atas pemberian natura yang melebihi batasan akan berlaku 1 Juli 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pajak/ilustrasi. Pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.
Foto:

Jenis natura lainnya yang dikecualikan dari pajak penghasilan, yaitu bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun. Begitu pula dengan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, turut dibebaskan dari objek pajak penghasilan tanpa batasan nilai. Serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun.

Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan natura tanpa batasan nilai. Sedangkan non komunal (sewa apartemen atau rumah) dibebaskan maksimal Rp 2 juta per bulan.

Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata digunakan kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan pada 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2023.

Maka demikian, penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement