Center of Reform on Economics (Core) menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi terhadap penerapan pajak natura. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dan perusahaan mengetahui hal-hal teknis yang terdapat di dalam pajak kenikmatan ini.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, pajak natura memiliki sifat yang baru, sehingga hal-hal teknis yang berkaitan di dalamnya termasuk barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini.
“Sosialisasi lebih masif diperlukan oleh pemerintah untuk memastikan wajib pajak bisa mengetahui terkait penerapan pajak natural ini dan perusahaan juga bisa lebih aware terhadap penerapan pajak natura,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, pajak natura merupakan upaya pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak dalam rangka mendorong peningkatan rasio pajak.
“Dengan beragamnya objek pajak yang berlaku pada penerapan pajak natura ini akan memberikan peluang dalam membantu penerimaan pajak pada tahun ini dan juga tahun-tahun selanjutnya,” ucapnya.
Maka itu, Rendy menggarisbawahi bahwa beragamnya objek pajak yang diresmikan pemerintah sebaiknya harus memperhatikan unsur keadilan. Pajak natura, menurutnya, bukanlah pengecualian terhadap kondisi tersebut.
“Artinya dalam beberapa aspek teknis pajak mengatur ini batasan pendapatan atau karyawan yang dikenakan pajak ini (natura), sebenarnya untuk memastikan bahwa penerapan pajak ini tidak membebani kelompok karyawan yang sebenarnya tidak perlu dikenakan pajak natura,” ucapnya.