EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan pedoman untuk pembentukan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram (kg). Pedoman tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan harga tertinggi yang wajar.
“Kami sudah kerja sama dengan pemda dan diharapkan bulan ini (pedoman) HET itu bisa diselesaikan sehingga bisa diterapkan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/8/2023).
Ia menjelaskan, dengan dibentuknya pedoman, bukan berarti HET elpiji tiga kg akan disamaratakan di seluruh Indonesia. Setiap pemerintah daerah tetap berhak untuk menentukan harga masing-masing.
Hanya saja dengan adanya pedoman baku dari pemerintah pusat, dasar penentuan harga di tiap daerah akan sama dan adil. “Sampai saat ini masing-masing daerah tentukan HET sendiri dan kenyataan di lapangan itu bisa sangat tinggi. Jadi pedoman ini bukan hasilkan angka, tapi cara menghitung (harga),” kata dia.
Adapun penyebab harga gas elpiji tiga kg tak bisa disamakan karena faktor geografis yang berbeda-beda. Ongkos transportasi menjadi salah satu penentu harga gas hingga tiba di tangan konsumen.
Kementerian ESDM juga menyampaikan, realisasi penyaluran gas elpiji tiga kilogram telah mencapai 58 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak delapan juta metrik ton (MT) pada tahun ini. Tutuka Ariadji, mengatakan, proses penyaluran gas bersubsidi itu menjadi terus perhatian pemerintah. Pengawasan terus dilakukan sembari terus melakukan proses pendataan konsumen yang berhak oleh Pertamina.
Adapun pendataan dilakukan oleh pihak pangkalan, sejauh ini telah diperoleh data 6,7 juta konsumen yang berhak membeli elpiji melon karena masuk ke dalam kategori tidak mampu.
“Pemerintah sedang betul-betul mengawasi dan ini sudah dilakukan. Tujuan dari pengawasan ini adalah agar elpiji dengan harga murah ini bisa sampai ke masyarakat miskin,” kata Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Pendataan konsumen dilakukan secara....