EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Teten mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015.
Kemudian, nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR). Nilai maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," ungkap Teten di Jakarta.
Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam terkait penyebab macet pembayaran kredit. "Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten menjelaskan.