Kamis 05 Aug 2010 02:06 WIB

Kontribusi KPP Wajib Pajak Orang Kaya Masih Minim

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Kontribusi KPP Wajib Pajak (WP) Besar Orang Pribadi atau dikenal WP Khusus Orang Kaya (high wealth individual) masih terbilang minim. Dari target penerimaan pajak sebesar Rp 606 triliun, sumbangan KPP itu hanya sekitar Rp 444 miliar sampai dengan akhir Juli.

Menurut Kepala KPP HWI, Wina Rizal, penerimaan dari KPP tersebut sudah terbilang cukup baik. Pasalnya, angka penerimaan telah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak sebesar Rp 556 miliar pada 2010 ini. ''Kami memang baru miliar-miliaran, tidak seperti KPP LTO (large tax office),'' ujarnya saat diskusi dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (4/8).

Ada beberapa alasan kenapa kontribusi KPP HWI masih minim. Menurut Wina, dalam penghasilan pajak orang kaya ada tiga pemasukan. Dimulai dari fasilitas yang diberikan perusahaan seperti kendaraan atau rumah. Kedua penghasilan dari gaji dan terakhir melalui dividen.

Dari sisi fasilitas, lanjut Wina, acapkali telah terpotong langsung di perusahaan. Kemudian untuk gaji terkena PPh pasal 21, sehingga masuknya ke KPP pemotong. ''Kalau dividen ini biasanya reinvest lagi, tapi jika sudah dapat dividen kena pasal 4 PPh final dan tempatnya masuk ke KPP pemberi dividen,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement