EKBIS.CO, PADANG--Pemerintah diusulkan menerapkan kebijakan pajak progresif bagi pemilik mobil lebih dari satu unit. Hal ini disampaikan pengamat Ekonomi dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumbar, Syafrizal Chan, Selasa (14/12).
Menurut Syafrizal, perlunya dikenakan pajak progresif, tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan, agar ada pembedaan dengan pemilik kendaraan hanya satu.
Selama ini pengenaan pajak masih disamaratakan bagi yang punya kendaraan pelat hitam satu unit dengan yang jumlahnya sampai empat unit atau lebih.
"Penting adanya pembedaan melalui pemberlakukan pajak progresif tersebut, karena tidak bisa disamaratakan," kata dia.
Pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit itu, tentu merupakan masyarakat yang konsumsinya berlebihan, artinya sudah ekonomi kelas atas. Sementara masyarakat yang punya kendaraan satu unit, tentu hanya pas-pasan dan bukan karena konsumsi berlebihan.
Di lain pihak, menurut Syafrizal, perlunya penerapan pajak progresif karena kondisi masyarakat di negeri masih dihadapkan banyak pengangguran, masyarakat miskin, lahan yang terbatas, dan keterampilan atau SDM yang lemah.
Menurutnya pemerintah membutuhkan dukungan dana lebih besar dalam penanganan masalah-masalah yang ada, sehingga salah satu langkah pembatasan BBM bersubdisi akan dilakukan.
Namun, katanya, transportasi untuk publik (angkutan kota/bis) tetap harus disubsidi karena
menyangkut kepentingan masayarakat.