Senin 04 Apr 2011 18:42 WIB

Aturan Penagihan Kartu Kredit Distandarisasi

Rep: Ichsan Emrald/ Red: Stevy Maradona
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: rbumiya.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

EKBIS.CO,   JAKARTA – Asosiasi Kartu Kredit Indonesia akan melakukan standarisasi penagihan kartu kredit. Hal ini dilakukan setelah timbul kasus kematian pemegang kartu kredit Citibank, Irzen Octa.

‘’Selama ini proses kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara umum oleh Bank Indonesia, sedangkan aturan yang mengikat antara Bank penerbit kartu kredit dengan pihak ketiga diatur secara khusus oleh Bank itu sendiri,’’ ungkap  General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Harta saat konferensi pers di Bank Indonesia, didampingi Dodit W Probojakti, Board of Director AKKI, Senin (4/4).

Menurut Steve aturan standarisasi ini dikeluarkan untuk menjaga agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Kedepannya Steve Harta menjelaskan proses penagihan harus disesuaikan dengan aturan yang sebenarnya telah diatur oleh Bank Indonesia.

Aturan itu antara lain Bahwa kerjasama antara pihak ketiga dengan bank penerbit harus bekerja sesuai norma dan aturan yang berlaku. ‘’Kedepan ancaman-ancaman akan dibatasi,’’ paparnya. 

 Kemudian tambah Dodit W Probojakti, setiap agen collection yang akan bekerjasama dengan Bank juga harus memiliki izin dan dokumen ilegal dalam kegiatan usahanya. Izin ini tentu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian Kemudian rekanan bank penerbit harus tunduk pada etika kerja dalam perjanjian kerjasama. ‘’Jika tidak Bank penerbit berhak mencabut kerjasama secara sepihak,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement