EKBIS.CO, JAKARTA--Kasus tewasnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (Sekjen PPB) Irzen Octa karena diintimidasi penagih utang (debt collector) membuat gusar publik. Bagaimana sebenarnya tata cara penagihan utang kartu kredit itu.
Apalagi menurut Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Gatot Edi Pramono, tiga penagih utang itu menginterogasi dan mengintimidasi Irzen selama 90 menit.
Dalam aksinya di kamar tertutup itu, tiga penagih utang (D, H, dan A) itu menggebrak-gebrak meja, menendang kursi, memukul tangan dan bahu korban. Hingga Irzen tak sadarkan diri.
Penyidik Polrestro Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka, yakni D, H dan A terkait penyebab kematian Irzen. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Amerika Serikat adalah negara yang mengatur ketat tata cara penagihan utang kartu kredit ini. Diatur dalam Fair Debt Collection Practices Act sejak 1977. Aturan ini diamandemen untuk diperbaiki pada 2006.
Berikut sejumlah tata cara penagihan kartu kredit dalam undang-undang itu:
1. Waktu yang sesuai untuk menghubungi nasabah lewat telepon adalah setelah pukul 8.00 pagi dan sebelum pukul 21.00 malam.
2. Jika nasabah telah diwakili oleh kuasa hukum, maka debt collector dilarang menghubungi langsung nasabah kecuali kuasa hukumnya tak mampu memberi jawaban dalam batas waktu tertentu.
3. Tidak menghubungi nasabah di tempat kerjanya jika memang perusahaan tempat nasabah bekerja melarang adanya hubungan telepon semacam itu.
4. Jika nasabah mengirim surat kepada bank atau debt collector yang menyatakan menolak untuk membayar utang atau meminta tak lagi dihubungi debt collector, maka debt collector tak boleh lagi menghubungi atau mendatangi nasabah. Debt collector hanya boleh memberitahu nasabah akan adanya langkah hukum oleh bank terkait penagihan utang.
5. Dilarang menggunakan kekerasan fisik untuk melukai
6. Dilarang menggunakan kata-kata kasar/kotor yang bertujuan melecehkan nasabah
7. Dilarang menelepon nasabah terus-menerus dengan tujuan untuk mengganggu, melecehkan, atau mengancam nasabah.
Selain lewat aturan ini, US Federal Trade Commission juga mengatur ketat tata cara penagihan kartu kredit. Termasuk hak-hak para nasabah dalam kasus tagihan kartu kredit.