EKBIS.CO, JAKARTA-- Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan, mungkin saja BI melarang perbankan menggunakan perusahaan jasa penagih utang atau "debt collector".
"Dengan kejadian ini, kami akan 'review' ketentuan penggunaan 'debt collector'. Aturannya akan kita perketat, mungkin nanti bisa dilarang," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, BI sebenarnya sudah mengatur mengenai penggunaan perusahaan jasa penagih utang pada PBI 11/11/2009 yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain hanya boleh dipergunakan untuk menagih nasabah dengan tunggakan diragukan atau macet.
"Demikian pula, dalam melakukan penagihan, agen penagih dilarang melakukan cara-cara yang melanggar hukum dan apabila terjadi pelanggaran oleh agen penagih, maka tanggung jawab berada pada pihak penerbit kartu kredit," katanya.
Sementara itu, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, ke depan BI sedang menyusun standar untuk menjadi acuan bagi penerbit dalam penggunaan jasa penagih, yang meliputi pengaturan standar kualitas SDM yang menjadi agen penagih, teknik penagihan yang baik serta hal yang dilarang dalam penagihan.
Upaya lain, yang sedang dan terus akan BI lakukan bersama-sama industri adalah edukasi terhadap pemegang kartu kredit yang dianggap penting karena beberapa kasus ketidakmampuan bayar tagihan adalah karena kekurangpahaman pemegang kartu mengenai akibat dari tunggakan kartu termasuk penghitungan bunga yang dikenakan bank.
"Kami masih perlu melakukan langkah-langkah penelitian yang lebih mendalam mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila hasil penyidikan menunjukkan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan agen penagih, maka kami tidak segan-segan akan mengenakan sanksi kepada Citibank sebagai penerbit kartu kredit sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.