EKBIS.CO, JAKARTA Pemerintah akan mengeluarkan aturan yang membatasi ekspor batu bara agar pemanfaatannya untuk dalam negeri bisa berkelanjutan dalam jangka waktu lama. Direktur Batubara Kementerian ESDM, Edy Prasodjo di Jakarta, Selasa (15/5) , mengatakan, pihaknya masih membahas pengaturannya dengan kementerian terkait.
"Ada beberapa bentuk yang masih dibahas. Nanti ada kategori bisa diekspor dan tidak bisa diekpor," katanya.
Menurut dia, pengaturan ekspor tersebut didasari produksi batu bara yang terus meningkat. Pada 2012, produksi batu bara diperkirakan mencapai 330 juta ton dan bahkan kemungkinan lebih.
"Lalu, tahun depan produksi bisa di atas 450 juta ton atau sudah mendekati 500 juta ton," katanya. Semula, lanjutnya, prosentase penyerapan pasar domestik masih 30 persen, sekarang tinggal 25 persen, dan bisa saja menjadi 10 persen.
Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mendukung rencana pembatasan ekspor batubara. "Bahkan, saya harapkan ada penghentian ekspor, sehingga batu bara ini bisa sebesar-besarnya buat domestik," katanya.
Menurut dia, produksi batu bara sebaiknya disesuaikan dengan tingkat penyerapannya di dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pada Juni 2012, pihaknya akan mengatur tata niaga batu bara. Pengaturan tata niaga batu bara tersebut menyusul mineral yang sudah lebih dulu dilakukan.