Rabu 28 Oct 2015 12:44 WIB

Saham Freeport Bisa Dijatah untuk Investor Domestik

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nur Aini
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membentuk aturan untuk penjatahan saham PT Freeport Indonesia. Hal itu akan dilakukan jika Freeport setuju melewati salah satu mekanisme divestasi melalui penawaran umum perdana (IPO) saham di BEI.

"Kita bisa bikin peraturan kok yang beli harus masyarakat Indonesia. Itu namanya keberpihakan kok. OJK bisa bikin, bursa bisa bikin patokannya," jelas Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (27/10). 

Ia mengatakan, memang sudah seharusnya perusahaan seperti Freeport atau Newmont mencatatkan saham (listing) di BEI. Menurutnya, tidak pantas jika suatu perusahaan mengeruk kekayaan bumi Indonesia, tapi justru listing di pasar modal luar negeri. 

"Ini SDA milik negara kita. Ilok (pantas) gak sih jika SDA kita tidak dikelola pemerintah tapi di pelihara swasta apalagi asing, lalu perusahaannya listed di luar negeri. Ilok nggak? Kalau orang Jawa bilang kok nggak ilok?" ungkapnya. 

Selain itu, Tito mengatakan dengan IPO, Freeport akan membawa untung bagi pasar modal. Menurutnya, IPO Freeport yang saat ini dibutuhkan oleh pasar modal Indonesia. 

"Listing-nya di Indonesia dong, supaya balik sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya. 

Ia pun yakin, jika harga sahamnya nanti sesuai, peminat investor di bursa akan sangat banyak. Tak hanya itu, Tito juga mengatakan, pasar Indonesia juga bisa menyerapnya lewat dana pensiun milik negara, PNS, atau Asabri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement