Ahad 01 Nov 2015 13:53 WIB

Industri Kecil dan Menengah Dapat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Perindustrian Saleh Husin
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ss/pd/15
Industri Kecil Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, manfaat dari indikasi geografis terdaftar yakni dapat melindungi produsen dari kemungkinan pemalsuan produk, memberikan jaminan kualitas produk, serta dapat mengangkat reputasi suatu daerah. Sejak 1998, Kementerian Perindustrian telah mengelola Klinik Konsultasi HKI-IKM untuk memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi subjek-subjek HKI kepada pelaku industri kecil dan menengah.

Dalam kurun waktu 1999 sampai dengan 2012, Klinik Konsultasi HKI-IKM telah memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi sebanyak 1.963 merek, 1.224 hak cipta, 16 hak paten, dan 68 desain industri kepada IKM di seluruh Indonesia. Pada tahun 2013, Kemenperin melanjutkan upaya perlindungan HKI untuk IKM dengan cara memfasilitasi bantuan pendaftaran 200 merek, enam paten, 16 hak cipta, dan 8 desain industri.

Saleh menjelaskan, selama ini pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi serta pelatihan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa. Diharapkan, pelaku industri dalam negeri tetap memperhatikan aspek kekayaan intelektual sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement