Apabila surat pajak tersebut telah lewat waktunya dan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka akan segera dilakukan sita blokir rekening penanggung pajaknya.
Ditambah lagi, kata dia, sejak akhir 2015 lalu, KPP Pratama Manokwari dalam proses melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap penanggung pajak yang merupakan direktur sebuah perusahaan sektor kehutanan. Calon tersandera ini merupakan pengusaha terkenal di Surabaya.
KPP Pratama Manokwari saat ini juga sedang menagih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas Tahun 2015 atas perusahaan gas terbesar di Papua Barat. Karena seharusnya PBB Migas tersebut dibayarkan Tahun 2015 tetapi karena ada dispute, maka akan ditagihkan pada 2016 ini. Apabila Wajib Pajak-nya tidak patuh maka akan lakukan upaya penagihan aktif juga.
Upaya penegakan hukum pajak terus diintensifkan oleh KPP Pratama Manokwari. Apalagi, sejak berakhirnya Tahun Pembinaan Pajak 2015 lalu, maka untuk saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak patuh maka upaya penegakan hukum yang dikedepankan. "Upaya ini, tentunya, bertujuan memberikan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak," tegas Chandra.