Rabu 15 Mar 2017 06:06 WIB

Pemerintah akan Lobi DPR untuk RUU Pertembakauan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Tembakau, ilustrasi
Foto: Antara
Tembakau, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah belum sejalan dengan DPR terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan. Lantaran hal itu, pemerintah berencana melobi DPR terkait materi RUU ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat terbatas presiden maupun menteri belum membuat keputusan atas usulan RUU ini. Untuk itu, dalam waktu dekat Presiden telah menugaskan Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, didampingi Menteri Sekretaris Negara untuk berbicara dengan DPR.

"Belum ada keputusan, kita tunggu hasil konsultasi dulu," kata Darmin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/3).

DPR telah memberi tenggat waktu kepada pemerintah per 18 April agar segera memberikan Surat Presiden terkait dengan langkah pemerintah untuk RUU Pertembakauan. Dengan jeda waktu yang menyisakan sekitar empat hari, maka perwakilan pemerintah akan segera berdiskusi dengan DPR.

Meski demikian, ketika konsultasi dengan DPR ini selesai pemerintah belum tentu mengeluarkan surat presiden. Pemerintah, kata dia, masih akan melihat sisi positif dari RUU ini. Jika memang RUU ini tidak lebih baik dari UU yang sudah ada, maka belum tentu rancangan ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam UU perindustrian yang telah berjalan telah menjamin keberlangsungan sektor industri salah satunya industri tembakau. Sehingga apa yang dimasukkan dalam draft RUU Pertembakauan seharusnya memuat pengaturan lanjutan UU yang sudang ada.

"Apa yang diusulkan juga banyak yang mesti didalami," kata Airlangga, Selasa (14/3).

Dia mencontohkan pendalaman itu terkait dengan cukai. Selama ini sudah ada aturan tertentu mengenai cukai untuk produk tembakau. Selain itu, pembatasan bahan baku juga telah diatur dalam UU perindustrian, di mana tidak ada pembatasan bahan baku.

Menurut Airlangga, dengan UU Industri yang sudah ada, proses eksisting industri tembakau telah berjalan baik. Dia menilai RUU Pertembakauan yang diajukan justru tidak mencerminkan harapan dari pada pengaturan yang sudah ada. "Ini beberapa hal malah bisa menabrak dengan yang sudah di atur," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement