Rabu 23 Aug 2017 12:37 WIB

Diubah, Seperti Ini Skema Penyaluran Dana Desa Tahun Depan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, JAKARTA --Untuk akselerasi upaya pengentasan kemiskinan yang menjadi fokus kebijakan penganggaran transfer ke daerah dan dana desa 2018, dilakukan reformulasi perhitungan distribusi Dana Desa TA 2018. Pemerintah mengurangi porsi bobot alokasi dasar (AD) yang dibagi rata kepada seluruh desa dari sebelumnya 90 persen (2017) menjadi 77 persen.

''Dan memberikan porsi alokasi afirmasi (AA) sebesar 3 persen, khusus untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin besar,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, saat dihubungi, Rabu (23/8).

Sementara itu, jelas Boediarso, porsi alokasi formula (AF) yang dihitung berdasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa ditingkatkan dari sebelumnya hanya 10 persen menjadi 20 persen. Lalu meningkatkan bobot jumlah penduduk miskin (JPM) dari semula 35 persen menjadi 50 persen.

Dan menurunkan bobot variabel jumlah penduduk dari semula 25 persen menjadi 10 persen, lalu menaikkan bobot luas wilayah dari semula 10 persen menjadi 15 persen. ''Serta menyesuaikan bobot variabel indeks kesulitan geografis dari semula 30 persen menjadi 25 persen,'' jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement