Selasa 31 Oct 2017 19:30 WIB

Menkeu Minta Dana Desa untuk Ciptakan Kesempatan Kerja

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, alokasi dana desa pada 2018 akan disalurkan untuk menciptakan kesempatan kerja di perdesaan. Hal itu, kata Sri Mulyani, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin kompensasi dana desa bisa langsung dirasakan masyarakat.

"Presiden meminta penggunaan dana desa sebesar Rp 60 triliun lebih digunakan untuk menciptakan kesempatan kerja yang langsung bisa dinikmati oleh masyarakat dari sisi kompensasinya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (31/10).

Menteri yang akrab disapa Ani itu mengaku, Presiden juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melihat secara teliti penyaluran dana desa. Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, penyaluran dana desa masih menghadapi sejumlah persoalan.

"Pertama, dan ini sangat tidak sesuai dengan semangat awalnya, penggunaan dana desa justru di luar yang diprioritaskan," kata Ani.

Kedua, ujarnya, pekerjaan pembangunan di desa seharusnya dilakukan secara swakelola atau mempekerjakan masyarakat desa tersebut. Akan tetapi, dalam realisasinya pekerjaan justru dilakukan oleh pihak ketiga.

Ani juga mencatat, pengeluaran dana desa tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Bahkan, ujarnya, terdapat belanja dana desa yang dilakukan di luar anggaran yang telah ditetapkan.

"Jadi, kami bersama Kemendagri dan Kemendes akan bersama-sama melakukan upaya untuk mengurangi berbagai macam masalah dan kendala tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penggunaan dan pengelolaan dana desa," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 2018, alokasi dana desa akan difokuskan terutama kepada desa miskin dan desa yang memiliki populasi miskin lebih banyak.

Ani menjelaskan, untuk desa tertinggal, jumlah transfer dana desa per kapita akan mencapai Rp 587 ribu. Sementara, untuk desa yang sangat tertinggal dengan jumlah populasi miskin lebih banyak, maka alokasi dana desa bisa mencapai Rp 1,1 juta per orang.

"Bandingkan dengan desa yang tidak tertinggal atau sangat tertinggal. alokasi dana desa per kapitanya hanya Rp 269 ribu," ujar Ani.

Menkeu mengingatkan, alokasi dana desa harus difokuskan untuk pembangunan sepertipembangunan sarana desa, pelayanan sosial dasar, atau pembangunan embung. Pembangunan tersebut juga harus dilakukan melalui swakelola dengan mempekerjakan tenaga-tenaga yang ada di desa tersebut.

"Kalau mereka bisa bekerja 4 bulan atau 5 bulan dan langsung mendapatkan //cash// maka itu akan sangat mempengaruhi daya beli. Pemerintah tentu juga memberikan banyak intervensi untuk kelompok miskin sehingga daya beli tetap terjaga secara baik," ujar Ani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement