Ahad 11 Mar 2018 05:00 WIB

Mendes: Dana Desa 2019 Diperkirakan Rp 80 Triliun

Pemerintah pada tahun ini mengucurkan dana desa sebesar Rp 60 triliun.

Red: Nidia Zuraya
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memastikan dana desa pada 2019 akan mengalami kenaikan. Alokasi dana desa tahun depan diperkirakan pada kisaran Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.

"Diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun. Pada intinya, Bapak Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan dana desa itu sendiri, sekarang tergantung pada pengelolanya (kepala desa) bagaimana kasus korupsi dana desa bisa ditekan," ujar Eko di Jakarta, Sabtu (10/3).

Eko menjelaskan kemarin pihaknya rapat dengan Menteri Keuangan dan sepertinya menyetujui kenaikan dana desa tersebut. Dia menyebutkan ada beberapa pertimbangan mengapa, alokasi anggaran dana desa di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mengalami kenaikan yakni kesiapan perangkat desa dalam mengelola dana desa juga naik, kemudian masyarakat desa juga mampu dan kemampuan keuangan negara. Pemerintah pada tahun ini mengucurkan dana desa sebesar Rp 60 triliun.

"Kenaikan ini, tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Presiden 2019. Total sejak 2015 hingga 2018 ini, pemerintah telah mengucurkan dana untuk dana desa sebesar Rp 187 triliun."

Saat ini, lanjut Eko, sekitar 80 persen dana desa untuk tahap satu sudah cair. Sebelumnya, dia mengatakan baru 60 persen yang sudah cair, namun sekarang mengalami kenaikan.

Kendala utamanya ada lambannya penyelesaian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan peraturan bupatinya. Menteri Eko Putro meminta kepala daerah untuk menyelesaikan APBD dan peraturan bupatinya karena dana desa masuknya gelondongan dari APBD.

"Kalau APBD-nya antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan bupati tidak ada kesepakatan, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunannya pun tidak akan selesai".

Meski demikian, lanjut Eko, pihaknya dibantu oleh Kemendagri yang sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk segera menyelesaikan peraturan bupati dan APBD-nya. "Untuk pengawasan dana desa, kami berusaha mencari model terbaik. Kalau kami terlalu ketat, kepala desa takut. Kami sudah kerja sama dengan Kemendagri dan pihak kepolisian, karena memang bertugas mencegah penyelewengan. Ke depan, kami meminta agar adanya jadwal pengawasan agar sama-sama bekerja dengan nyaman," tutur Eko.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement