Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, kartu pembiayaan syariah (syariah card) merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Dari segi kemaslahatan, kartu pembiayaan syariah (syariah card) , dalam bahasa Arab disebut bithaqoh al-ijtima’ adalah sesuatu yang dibutuhkan. Ini lahir sebagai salah satu pelayanan bank syariah kepada masyarakat yang membutuhkan tenik pembayaran dengan kartu pembiayaan syariah.
“Jadi, dari segi kemasalahatan, syariah card adalah sesuatu yang dibutuhkan. Kalau ada ada dibutuhkan, berarti dia mengandung kemaslahatan. Kalau kita tidak lahirkan, maka orang terpaksa menggunakan kartu kredit konvensional, walaupun dia tidak menggunakan bunga. Artinya, dia melunasi tagihan sebelum jatuh tempo. Tapi kadang-kadang orang terlambat membayar, sehingga menjerumuskan dia kepada riba. Karena merupakan kebutuhan dan menjadi kemaslahatan, maka DSN menerbitkan kartu pembiayaan syariah,” kata Agustianto kepada Republika.co.id.
Ia menambahkan, kelahiran kartu pembiayaan syariah ini untuk mempermudah dan menghilangkan kesulitan. “Mempermudah dan menghilangkan kesulitan merupakan bagian dari maqoshid syariah,’ ujar Agustianto yang lebih suka menyebut syariah card sebagai kartu pembiayaan syariah daripada kartu kredit syariah.