EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (9/10) sore menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor. Untuk pertama kali sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR RI pada Senin (5/10), presiden akhirnya angkat bicara menanggapi kontroversi yang terlanjur memanas.
Dalam keterangannya, Jokowi terang-terangan menuding bahwa gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah dipicu oleh disinformasi dan hoaks mengenai substansi UU Ciptaker.
Jokowi pun merinci ada sembilan berita bohong yang tersebar mengenai UU Cipta Kerja. Dari sembilan isu hoaks yang disebut Jokowi, paling banyak berkaitan dengan ketenagakerjaan. Mulai dari pengupahan, hak cuti, sampai pesangon.
Jokowi juga mengklaim bahwa isu-isu yang menyebutkan bahwa ada pengurangan hak-hak pekerja berupa upah dan cuti tidak benar. Presiden merinci satu per satu klarifikasinya.
Lantas apakah klarifikasi Presiden Jokowi benar adanya? Sebenarnya masyarakat kesulitan untuk mengecek kebenarannya karena draf resmi dari UU Cipta Kerja yang sudah diketok palu belum bisa diakses oleh publik.
Badan Legislasi DPR berdalih bahwa UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10) masih dirapikan dan sedang dimintakan tanda tangan presiden. Pemerintah belum bisa sepenuhnya menyosialisasikan UU sapu jagat ini bila beleid final saja tak tersedia.
Salah satu dokumen resmi yang masih bisa dijadikan pegangan dalam mengkroscek pernyataan Presiden Jokowi adalah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Arsip dokumen ini masih bisa diakses publik dengan alamat ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja.
Pemerintah dan DPR memang sama-sama menyebutkan bahwa isi draf akhir yang sudah disahkan berbeda dengan draf awal yang banyak beredar di masyarakat. Namun apa daya, nihilnya salinan dokumen resmi yang sudah disahkan membuat masyarakat pun tak punya ruang cukup untuk memahami UU Cipta Kerja secara penuh.
Republika mencoba membandingkan poin-poin hoaks yang disampaikan Presiden Jokowi dengan aturan yang tertuang dalam UU Ciptaker, atau dalam hal ini menggunakan draf RUU Ciptaker yang belum disahkan. Republika juga membandingkannya dengan salinan dokumen yang disebut-sebut sudah final, bersumber dari internal DPR.
Sebagai penguat, Republika juga menampilkan penjelasan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menjawab klarifikasi pemerintah.