Ahad 11 Oct 2020 07:15 WIB

Membedah Hoaks UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi menyebut aksi unjuk rasa UU Ciptaker dipicu oleh hoaks.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo.
Foto:

Hoaks kesekian yang disebut Jokowi, adalah kabar bahwa UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya ini juga tidak benar.

Jokowi mengklarifikasi bahwa pengaturan pendidikan formal dalam UU Ciptaker hanyalah untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Bagaimana kondisi sebenarnya?

Bila ditilik langsung pada draf UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai perizinan pendidikan ini diatur dalam Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Pasal 65 dituangkan bahwa 'pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam UU ini'.

Perizinan berusaha sendiri merupakan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha atau bisnisnya. Hal ini yang kemudian memicu anggapan bahwa UU Cipta Kerja menjadikan pendidikan seperti komoditas perdagangan, karena butuh perizinan berusaha.

Pasal 65 juga tidak mengatur rinci bahwa ketentuan perizinan berusaha itu hanya untuk pendidikan formal di KEK seperti yang dibilang Presiden Jokowi.

"Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)," bunyi Pasal 65 ayat 2.

Enam poin di atas merupakan perbandingan sederhana antara klarifikasi Presiden Jokowi dengan draf UU Cipta Kerja, juga dibandingkan dengan aturan pendahulunya. Masyarakat masih menunggu transparansi pemerintah terkait dokumen final resmi dari UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement