Disinformasi keempat yang disebut Jokowi menyebar adalah kabar bahwa perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak. Ia pun menegaskan informasi ini juga tidak benar. Yang benar, katanya, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Hoaks selanjutnya yang disebut Jokowi adalah informasi bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Menurutnya, justru jaminan sosial tetap ada.
Lantas benar kah perusahaan bisa melakukan PHK sepihak?
Pasal 161 UU Ketenagkerjaan tahun 2003 mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. PHK pun baru bisa dilakukan setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.
Namun, ketentuan soal pemberian surat peringatan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru. Kriteria pemutusan hubungan kerja memang disisipkan dalam Pasal 154, namun soal pemberian SP dihapuskan.