Ahad 11 Oct 2020 07:15 WIB

Membedah Hoaks UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi menyebut aksi unjuk rasa UU Ciptaker dipicu oleh hoaks.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo.
Foto:

Isu kedua yang diklarifikasi Jokowi adalah kabar bahwa upah minumum dihitung per jam. Jokowi menegaskan, hal ini juga tidak benar. Ia menyebutkan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, yakni upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Dalam draf UU Cipta Kerja yang dibagikan Badan Legislasi DPR pada Senin (5/10) (bukan draf final) memang disebutkan poin mengenai hal tersebut. Pasal 88B tertulis bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, penjelasan soal upah per satuan waktu tidak disebutkan.

Said Iqbal melihat bahwa perubahan yang terjadi memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. Ia juga menambahkan bahwa upah yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya.

"Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," ujar Said.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement