“Petugas KKP di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut,” ujar Denon.
Denon menagatakan, INACA memohon pemerintah pusat mempertimbangkan sikap pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi operator penerbangan dan bandara.
“Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar pemerintah dapat mangambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut,” jelas Denon.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement