Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melakukan penelitian terhadap usaha sektor-sektor yang tidak terdampak serius oleh pandemi Covid-19. Penelitian itu dilakukan untuk menggali potensi dan mengetahui kemampuan bayar wajib pajak.
“Wajib pajak yang tidak terdampak itulah yang yang kami maintenance, kami jaga komunikasinya. Dalam komunikasi pun bagaimana kami bisa memberikan hal-hal yang memungkinkan Wajib Pajak bisa berkolaborasi dan memantapkan dalam kegiatan ekonominya agar berjalan baik. Sehingga pajak ini menjadi partner diskusi dalam menjaga ekonominya. Pada saat yang sama mereka berkonsultasi tentang aspek-aspek pajaknya,” jelas Edi.
Edi menjelaskan, karena adanya beban ekonomi yang dialami pelaku ekonomi, kanwil DJP Jakarta Selatan II menawarkan solusi melalui pengurangan sanksi perpajakan akibat keterlambatan dan kurang bayar. Besaran pengurangan sanksi menurut Edi minimal 50 persen.
“Dengan cara ini kami mendorong Wajib Pajak agar bisa menggunakan sanksi yang dipotong itu untuk menambah kegiatan usahanya. Untuk memastikan bahwa pegawainya tidak terjadi PHK. Untuk bisa membantu biaya operasional yang rutin agar tidak terganggu karena beban pajaknya dikurangkan,” ujar dia.
Kebijakan pengurangan sanksi itu pun mendapat sambutan positif wajib pajak. Menurut Edi, institusi pajak dinilai memahami baban ekonomi yang dialami pelaku ekonomi dalam situasi sulit seperti ini. “Saya berkesimpulan bahwa komunikasi untuk memahami Wajib Pajak adalah kunci utama dari keberhasilan pengumpulan pajak,” kata Edi.