Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kembali seluruh program bantuan sosial atau program serupa yang tersebar di seluruh kementerian/lembaga. Program-program tersebut, ujar Suharso, akan dirangkum menjadi beberapa program strategis dengan target penerima manfaat yang lebih luas. Langkah ini sekaligus menghindarkan adanya tumpang tindih nama penerima antara satu program bansos dengan program lainnya.
"Jadi bansos-bansos ini supaya efektif, bagaimana caranya program yang tersedia di berbagai K/L itu kita uji kembali mengenai kesahihannya sampai tingkat seperti apa. Jadi Bappenas ditugaskan presiden untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial ini," ujar Suharso.
Suharso menambahkan, selama ini sistem perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah terbagi dalam dua wujud. Pertama, bantuan sosial yang sifatnya hibah atau pemberian pemerintah dengan syarat tertentu tanpa ada keharusan bagi masyarakat untuk membayar iuran.
Kedua, perlindungan sosial berupa jaminan sosial yang diperoleh dari setiap masyarakat melalui pembayaran iuran. Manfaat pun akan diberikan kepada masyarakat sepanjang mereka aktif membayar iuran.
"Tetapi kita tahu persis bahwa tidak semua warga negara Indonesia punya tingkat kemampuan yang sama dalam hal jaminan sosial, dan juga dalam hal memperoleh atau tidak memperoleh bansos," katanya.
Menjawab permasalahan itu, maka pemerintah selama ini juga menyediakan bantuan iuran bagi kelompok masyarakat yang dianggap kesulitan membayar iuran jaminan sosial. Perbaikan data yang akan dilakukan dalam tiga tahun ke depan, ujar Suharso, juga bertujuan memastikan bahwa seluruh penerima bantuan iuran memang masuk kelompok rentan miskin, miskin, atau sangat miskin.