Selasa 02 Feb 2021 19:39 WIB

Realisasi Penyaluran Kredit PEN Bank Himbara pada 2020

Pemerintah menempatkan dana senilai Rp 47,5 triliun di Bank Himbara pada tahun lalu.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditempatkan pemerintah di perbankan nasional.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditempatkan pemerintah di perbankan nasional.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pada tahun lalu pemerintah menitipkan dana kepada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 47,5 triliun yang ditempatkan dalam dua tahap. Adanya stimulus ini untuk mendorong penyaluran kredit dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Republika.co.id, berikut hasil realisasi penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada para debitur. 

Baca Juga

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit PEN senilai Rp 45 triliun yang dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama, BRI telah menerima Rp 10 triliun deposito dalam jangka waktu tiga bulan. 

“Komitmen kami adalah ditempatkan deposito pemerintah senilai Rp 10 triliun dalam waktu tiga bulan kami harus menyalurkan kredit tiga kali lipat sebesar Rp 30 triliun,” ujar Direktur Utama BRI Sunarso saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR secara virtual, Selasa (2/2).

Pada tahap kedua, lanjut Sunarso, pemerintah menitipkan dana PEN senilai Rp 5 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit menjadi Rp 15 triliun atau tiga kali lipat. “Dana sebesar Rp 15 triliun sudah berakhir masa berlakunya pada 13 Januari 2021,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement