Jumat 25 Jun 2021 06:44 WIB

OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS atau WA Ilegal

Pinjol ilegal akan mencekik peminjamnya dengan menerapkan bunga yang tinggi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
SMS pinjaman online.
Foto: Dok Republika
SMS pinjaman online.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp (WA) merupakan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat diminta tak tergiur iming-iming kemudahan dalam mendapatkan pinjaman tersebut.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi dari Instagram terverifikasi @ojkindonesia seperti dikutip Jumat (25/6).

Sekar bilang, OJK tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan jeratan pinjaman online ilegal. Sebab bila terkena jeratannya, pinjol ilegal tersebut akan mencekik peminjamnya dengan menerapkan bunga yang tinggi serta menagih utang nasabahnya secara paksa. 

Sekar mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman di pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Pasalnya, pinjol legal yang berizin atau terdaftar OJK yang hanya diperbolehkan mengakses camera, microphone, dan location (camilan).

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Sekar mengungkapkan lima hal yang perlu dipahami masyarakat agar terhindar dari jerat pinjaman online ilegal. Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/ WA tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, jangan meng-klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/ WA penawaran pinjol ilegal. Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

"Kelima, selalu cek legalitas pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan sebelum mengajukan pinjaman," ucapnya.

Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, dan cek cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Pastikan selalu cek legalitas pinjaman online ke kontak 157, dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement