"Sampai dengan 30 April 2023, total terdapat 11.718 wajib pajak badan yang memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan tahunan, meskipun telah melewati batas waktu pelaporan," kata Dwi.
Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan setelah batas waktu pelaporan. Jika dalam waktu tersebut belum disampaikan juga, perusahaan yang bersangkutan baru akan dikenakan sanksi.
Bagi wajib pajak yang tidak lapor surat pemberitahuan tahunan bisa kena denda Rp 1 juta hingga dipenjara maksimal ena, tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
Ada dua macam sanksi, yaitu pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis beleid tersebut.
Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila wajib pajak mengulang tindak pidana bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Sedangkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Berikut rincian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan antara lain denda Rp 500 ribu SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda Rp 100 ribu SPT Masa lainnya, denda Rp 1 juta SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, dan denda Rp 100 ribu SPT PPh Wajib Pajak Pribadi.