Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyampaikan masih mengkaji usulan Pertashop untuk bisa ikut menjual BBM Pertalite seperti di SPBU pada umumnya.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan, kajian mendalam perlu dilakukan sebelum memberikan izin kepada Pertashop. Sebab, menjual Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) perlu pengawasan ketat, termasuk kebutuhan digitalitasi dalam pengawasan penyaluran.
“Opsi itu (Pertashop jual Pertalite) ada. Masih dikaji. Kita juga mesti pikirkan aspek komersiap Pertashop, juga aspek regulasi dan lain-lain,” kata Saleh kepada Republika.co.di, Kamis (12/10/2023) malam.
Ia menegaskan, pada intinya BPH Migas fokus mengawal agar kuota Pertalite yang disediakan cukup hingga akhir tahun.
Pasalnya, seperti diketahui penyaluran Pertalite berkaitan langsung dengan besaran dana kompensasi harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero). Kompensasi diberikan agar harga Pertalite tetap dijaga dan tidak mengalami kenaikan seperti BBM Pertamax Cs.
Saleh berpendapat, bila Pertashop yang kini hanya menjual Pertamax RON 92 dan nantinya ikut menjual Pertalite RON 90, ada potensi kenaikan permintaan Pertalite.
Namun, pihaknya berharap, jikalau nanti Pertashop mulai menjual Pertalite, konsumen yang terbiasa mengisi Pertamax diharapkan tidak beralih. Sebab, bagaimanapun BBM dengan nilai oktan lebih tinggi lebih berkualitas bagi kendaraan.
“Kami berharap para konsumen yang sudah terbiasa mengisi RON 92 karena memilih kualitas akan bertahan,” ujarnya.