EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya sejumlah tantangan dalam industri dana pensiun di Indonesia ke depan. OJK berharap dengan adanya peta jalan (road map) perkembangan dan penguatan dana pensiun 2024-2028, diharapkan dapat menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
Berdasarkan penilaian dari Global Pension Index 2023 yang diterbitkan oleh Mercer dan CFA Institute, sistem pensiun di Indonesia masih butuh pengembangan dan penguatan agar tetap sustain. Dari 47 negara yang dinilai, Indonesia memiliki nilai indeks 51,8 yang dikategorikan dalam kelompok C.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam industri dana pensiun, baik dari segi demand maupun supply.
“Dari perspektif demand, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah tingkat literasi dan tingkat inklusi dana pensiun yang masih tergolong rendah,” kata Ogi dalam Peluncuran Peta Jalan (Road map) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 yang digelar di Yogyakarta, Senin (8/7/2024) lalu.
Tingkat dana pensiun berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 baru sebesar 30,46 persen dengan tingkat inklusi yang sangat rendah yaitu 5,42 persen (Nasional 85,10 persen, Bank 74,03 persen, Asuransi 16,63 persen).
Lalu, akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatible dengan karakteristik pekerja pada sektor informal yang mendominasi populasi tenaga kerja kurang lebih 60 persen. “Apabila dikaitkan dengan struktur ketenagakerjaan Indonesia yang didominasi oleh tenaga kerja dari sektor informal, terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja pada sektor informal,” tuturnya.
Sementara itu dari perspektif supply, industri dana pensiun dihadapkan pada isu pada penyelenggara program pensiun itu sendiri. “Antara lain dari sisi inftrastukur dan kapabilitas dalam pengelolaan investasi serta kemampuan pemenuhan pendanaan dana pensiun oleh pemberi kerja, khususnya pada program pensiun manfaat pasti,” ujar dia.
Ogi melanjutkan, dia berharap dengan adanya road map pengembangan dan penguatan dana pensiun 2024-2028 diharapkan bisa meningkatkan industri dana pensiun di Indonesia.