EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) percepatan pembangunan infrastuktur bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat pengguna anggaran untuk melakukan korupsi. Perpres ini semata untuk menghindari aksi kriminalisasi yang didapat para pejabat pemegang proyek.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Luky Eko memastikan, jika ada pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan, maka proses hukum tetap berlaku. "Tidak ada perlindungan hukum bagi yang namanya koruptor," kata Luky kepada Republika, Kamis (9/7).
Luky menjelaskan, salah satu penyebab terhambatnya pembangunan infrastruktur karena selama ini para pejabat pemegang proyek sering merasa ketakutan saat ada oknum-oknum seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengganggu jalannya proyek dengan mencari-cari kesalahan. Akhirnya, proyek tidak dilanjutkan walaupun anggarannya sudah tersedia.
Dengan Perpres ini, ujar Luky, para pejabat pengguna anggaran tidak akan langsung di proses ke penegak hukum apabila ada pengaduan ataupun indikasi penyelewengan. Melainkan harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan secara administratif oleh pengawas internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini supaya lebih fair. Kalau ada temuan dilakukan kajian terlebih dahulu. Tidak bisa langsung tuduh," ucapnya.
Luky meyakini Perpres ini akan bisa mempercepat penyerapan anggaran infrastruktur. Sebab, pejabat pengguna anggaran akan memiliki ruang serta perlindungan hukum jika melakukan keputusan di luar peraturan yang tujuannya mempercepat pembangunan infrastruktur.
Rencananya, Perpres ini akan diterbitkan paling lambat bulan Juli. Perpres perlu segera dikeluarkan mengingat pembangunan infrastruktur merupakan prioritas kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.