EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) percepatan pembangunan infrastuktur bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat pengguna anggaran untuk melakukan korupsi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dalam mengelola negara ada hukum administrasi.
"Keputusan Menteri, Dirjen, Bupati, Gubernur itu ada aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran dalam aspek ini harus dihukum atau direview dengan aspek administrasi," ujarnya usai Halal Bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Ia beranggapan tidak semua pelanggaran administrasi itu sebagai pidana. Selama ini, lanjut dia, lantaran administrasi negara belum efektif maka banyak pelanggar administrasi menjadi domain pidana. Padahal, kata dia, seharusnya dilihat dulu dari segi administrasinya.
Perpres tersebut juga ia katakan akan bermanfaat karena dimaksudkan untuk mempercepat proses perijinan. Selain Perpres, Sofyan mengatakan, akan ada Intruksi Presiden (Inpres) dimana dalam Presiden memberikan intruksi kepada seluruh pejabat agar mengambil inisiatif dalam menghadapi kondisi riil sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih cepat.
Dengan adanya Inpres dan Perpres tersebut, ia mengharapkan sejumlah kekhawatiran yang selama ini terjadi mampu diatasi, dan juga memberikan pagar kepada aparat penegak hukum yang mana administrasi dan yang bukan.
Menurutnya, jika seseorang kepala daerah melakukan pelanggaran administrasi, maka harus diselesaikan di pengadilan administrasi oleh atasannya seperti inspekturat jederal, atau BPK. Sedangkan jika terkait kasus korupsi, maka tidak ada kompromi dalam upaya memberantas korupsi tersebut.
"Tapi jangan dicampuradukan kesalahan administrasi dengan korupsi," lanjut Sofyan.
Disinggung mengenai target diberlakukannya Perpres dan Inpres itu, Sofyan mengatakan akan memberitahu lebih lanjut nanti. Saat ini, ia katakan sudah dalam finalisasi draft.
"Minggu depan kita Rakor dulu," tegasnya.