Kamis 16 Feb 2017 15:23 WIB

OJK: 19 Juta UMKM Dilayani LJKK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai sekarang ada 19 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah dilayani oleh Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Angka tersebut meningkat 55,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyatakan, LJKK dan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan pilar utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Menurutnya, LJKK terutama sangat berperan melayani UMKM.

Ia menyebutkan, beberapa LJKK memiliki tugas khusus dari pemerintah, seperti penyaluran rumah layak huni dan peningkatan ekpor. "BPJS juga berperan memberikan perlindungan kesehatan dasar bagi masyarakat dan perlindungan tenaga kerja," tutur Firdaus, di Jakarta, Kamis (16/2).

Berdasarkan catatan OJK, BPJS Kesehatan sudah melayani 171,9 juta masyarakat. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 22,6 juta peserta dalam Program Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

Berikutnya, untuk Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun masing-masing mencapai 13,7 juta dan 9,1 juta peserta. "Perkembangan aset LJKK dan aset kelola BPJS mengalami peningkatan selama setahun terakhir sebesar 16 persen dan 25,4 persen," tutur Firdaus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement