Senin 16 Oct 2017 16:54 WIB

Tak Daftar Ulang, Telkomsel akan Blokir Nomor Pelanggan

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Nidia Zuraya
Telkomsel
Foto: Telkomsel
Telkomsel

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi mewakili Telkomsel mendukung pemerintah dalam memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Telkomsel berharap registrasi ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadi industri telekomunikasi lebih baik serta kompetensi yang lebih sehat di masa yang akan datang.

Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel diberikan terperinci oleh Sukardi. Untuk calon pelanggan Telkomsel: Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#.

Untuk pelanggan lama Telkomsel: Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

"Registrasi pelanggan pra bayar dilakukan satu kali untuk satu nomor prabayar," ujar Sukardi kepada Republika.co.id, Senin (16/10).

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menkominfo, batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Sesuai Peraturan Menkominfo pula, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi.

Pertama untuk calon pelanggan baru, kartu tidak dapat aktif. Kedua, untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

"Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujarnya.

Kemudian Telkomsel akan melakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan.

Juga akan diberlakukan pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud paragraf di atas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement