Jumat 08 May 2020 19:21 WIB

Jumlah Perusahaan Penerima Fasilitas Bebas PPh Karyawan Naik

Sebanyak 72 ribu badan usaha mengajukan permohonan insentif pembebasan PPh Karyawan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melayani wajib pajak di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, ilustrasi. Sebanyak 72 ribu badan usaha mengajukan permohonan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pekerja .
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan melayani wajib pajak di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, ilustrasi. Sebanyak 72 ribu badan usaha mengajukan permohonan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pekerja .

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat, lebih dari 62 ribu Wajib Pajak (WP) sudah mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pekerja sampai dengan Jumat (8/5) siang. Jumlah ini naik hampir 600 persen dibandingkan jumlah penerima insentif pada pekan ketiga April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 72 ribu badan usaha mengajukan permohonan insentif pembebasan PPh 21. Tapi, permohonan 9 ribuan WP lain harus ditolak disebabkan karena dua faktor. Yaitu, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP memang tidak masuk dalam kriteria penerima insentif, atau mereka belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan 2018.

Baca Juga

"Jadi, nggak ada basis. Kalau tidak lapor SPT, bagaimana minta penundaan," ujarnya dalam teleconference dengan jurnalis, Jumat (8/5).

Pada Selasa (21/4), berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, terdapat 12 ribu badan usaha yang mengajukan permohonan dan hanya 9 ribu di antaranya sesuai dengan kriteria atau lolos.

Pembebasan PPh Pasal 21 merupakan satu dari enam jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui dua regulasi. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Dua regulasi tersebut ditujukan untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi sebagai dampak pandemi.

Secara total, Sri menyebutkan, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Tapi, jumlah yang disetujui tidak sampai 90 persen, yakni sebanyak 193.151.

Selain PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah 100 persen, bentuk insentif lain yang diberikan adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor  dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Tiga jenis insentif ini berlaku selama enam bulan, dari April hingga September.

Insentif yang terbaru adalah pembebasan PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM. Jenis pajak itu akan ditanggung oleh pemeritnah pemerintah selama enam bulan, yakni April hingga September.

Meski baru bergulir, sebanyak 92 ribu lebih UMKM telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif. "90 ribu di-approve dan 1.493 lainnya tidak diterima," ucap Sri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement