"Selanjutnya, Pemerintah maupun pengendali data memiliki tugas untuk literasi, agar subjek data paham tentang hak-haknya," tutur Subiakto.
Ketika ditanyakan bagaimana mekanisme pemberian salinan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data, Henri Subiakto menjelaskan hal itu masih dibahas bersama Komisi I DPR RI.
Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tapi dengan syarat harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
"Ini (penggunaan aplikasi) menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan (untuk menyediakan)," ujarnya.
Tapi kalau belum menggunakan sistem data elektronik, pemilik data cukup minta salinan cetak (print) yang kemudian bisa diambil untuk dibawa ke perusahaan atau instansi lain, kata Subiakto.