EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan kuota produksi kentang dalam negeri masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia mengatakan, jika ada kentang jenis granula yang merupakan kentang impor yang beredar di masyarakat maka hal ini diduga merupakan kentang slundupan.
Oke menjelaskan, dalam skema kebijakan impor merupakan ranah Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri. Namun, ia menjelaskan peraturan menteri sudah menjelaskan secara rinci bahwa kentang jenis Atlantis dan Granula yang dalam hal ini diimpor dari luar negeri merupakan pasokan untuk industri.
Ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan sendiri sangat selektif atas kebijakan impor. Jika kentang sayur yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dipasok dari produksi dalam negeri.
"Kuota produksi dalam negeri sangat mencukupi. Jika benar beredar kentang jenis Granula dan atlantis di pasaran maka dipastikan illegal atau hasil slundupan. Ini tentu ranah penegakan hukum dan tidak ada kebijakan yang perlu diubah," ujar Oke saat dihubungi Republika, Jumat (16/12).
Oke menjelaskan skema kebijakan impor sendiri sudah sangat selektif dan secara administratif harus melalui rekomendasi dari Ditjen Holtikultura Kementan. Ia mengatakan untuk kentang impor memang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Kementerian Pertanian tidak pernah memberikan rekomendasi utk Granula otomatis Kemendag juga tidak menerbitkan SPI," ujar Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan inpeksi mendadak (sidak) mengecek harga sejumlah kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru. Salah satu yang menjadi konsen Mendag adalah keberadaan kentang sayur impor yang disebut membanjiri pasaran. Saat melakukan kunjungan ke Pasar Kramatjati di Jakarta Timur, Enggar menemukan secara langsung kentang sayur impor yang disebut ilegal.