EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi keberadaan kentang impor ilegal yang sudah tersebar di pasar rakyat. Saat ini kentang impor berhasil ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Jakarta seperti Pasar Kramatjati dan Pasar Minggu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan keluhan dari petani Dieng terkait keberadaan kentang impor yang masuk ke pasaran, Kemendag bergerak cepat untuk mencari tahu kebocoran kentang impor tersebut. Apalagi dari inspeksi mendadak yang dilakukan di beberapa tempat, didapati bahwa kentang ilegal ini memang ada.
"Kita akan berkoordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) melihat seperti apa praktiknya sehingga bisa ada kentang ilegal ini," kata Dody, Senin (19/12).
Menurut Dody, dari hasil temuan-temuan di lapangan, Kemendag akan menyisir alur distribusi ketang ilegal. Sehingga bisa diketahui lebih jelas distributor dari perusahaan mana yang tega memasukan kentang tanpa izin ke pasaran.
Selama ini Kemendag hanya memberikan izin impor kentang jenis Atlantik yang memang digunakan untuk keperluan industri. Sementara kentang yang biasa dijual di pasaran merupakan kentang jenis Granola (sayur). Kentang ini banyak dihasilkan oleh petani lokal baik di sekitaran pegunungan Dieng, Bandung, dan beberapa daerah tinggi lainnya.
Dody menuturkan, Kemendag dan Kementan memang telah sepakat untuk meningkatkan penyerapan dan produksi kentang lokal. Tanpa memberikan izin impor kentang Granola, Pemerintah berharap para petani kentang bisa mendapatkan keuntung dan produk yang dihasilkan.
Untuk evalusi, Dody belum bisa memberikan tenggat waktu maksimal. Namun, Kemendag dan Kementan akan berupaya sesegera mungkin mencari tahu importir mana yang memasok kentang Granola ke penjual di pasar.
Direktur Impor Veri Anggriono menuturkan, untuk mengantisipasi impor kentang ilegal yang semakin banyak, Kemendag untuk sementara menghentikan pemberian izin impor untuk jenis kentang Atlantik. Sebab, ditakutkan adanya kentang jenis Granola impor yang masuk ke pasaran terkait dengan izin impor yang selama ini diberikan untuk impor kentang jenis Atlantik. "Kita hentikan dulu untuk impor ini. Karena kita kemarin dapati ada impor kentang ilegal," ujarnya.
Veri menjelaskan, izin impor kentang yang diperuntukan untuk industri dilakukan setiap enam bulan sekali. Dengan adanya temuan ini, maka rekomendasi untuk impor juga akan dihentikan dalam tenggat waktu yang belum ditentukan.
Jika dalam evaluasi impor kentang ini didapati terdapat perusahaan importir yang mendatangkan kentang jenis Granola diluar jenis Atlantik, maka Kemendag akan menindak tegas perusahaan importir tersebut. Perusahaan ini pun bakal diproses secara hukum, karena Kemendag memang tidak pernah memberikan izin impor kentang jenis Granola.