EKBIS.CO, JAKARTA -- Kisruh impor kentang sayur yang menyebabkan harga kentang lokal anjlok, memunculkan usulan untuk segera membuat Aturan Tata Niaga Impor kentang. Akan tetapi bagi Kementerian Perdagangan membuat aturan itu tak bisa cepat-cepat karena harus dipikirkan dasar dan akibatnya.
''Kita harus berpikir akibatnya, apalagi banyak negara yang nakal,'' Tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh kepada wartawan seusai shalat Jumat di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/10).
Menurut Deddy saat ini pihaknya segera mempelajari kemungkinan dibuatnya tata niaga impor kentang. Khususnya soal pengaturan impor kentang. Apalagi saat ini Kementerian Perdagangan dan segenap Kementerian dibawah Koordinator perekonomian sedang berkoordinasi membahas impor kentang.
Memang ia mengakui selama ini tidak ada aturan khusus bagi tata niaga kentang. Justru yang ada ialah pembatasan non tarif, melalui K3LM dan SPS yang berada dibawah koodinasi Balai Karantina Kementerian Pertanian. ''Mereka (Kementerian Pertanian) yang mengatur mana yang boleh di ekspor mana yang boleh diimpor,'' tuturnya.
Untuk produk hortikultura, pembatasan impor yang ada khusus untuk beberapa produk bahan pokok, seperti beras, gula dan garam. Cuma tak menutup kemungkinan kentang juga bisa dilakukan pembatasan impor.
Akan tetapi bagi Deddy yang perlu diperhatikan ialah dampak dari aturan ini. Karena aturan ini memiliki dampak internasional, sehingga tak mudah dibuatnya. Selain itu saat ini seringkali ada negara-negara yang nakal jika Indonesia memberlakukan penahanan impor secara sepihak.